WELCOME 3:)

LETS ROCK WITH THE WORLD
MAKING WORLD KNOW WHO US
and SHOWING REASON for OUR EXISTENCE

Total Pageviews

Saturday, December 4, 2010

Realita Syariat Islam di Aceh

Realita Syariat Islam di Aceh
Sudah 7 tahun lamanya syariat Islam di Nanggroe Aceh Darrussalam diterapkan, namun apakah syariah Islam yang diterapkan di Aceh sudah dapat diterima dengan baik oleh masyarakat Aceh, ataukah masyarakat Aceh hanya melakukannya dikarenakan sanksi yang ia dapat jika tidak menjalankannya? Atau dikarenakan pandangan orang lain yang buruk karena ketidaktaatan pada agama?
Syariat Islam adalah ajaran Islam yang membicarakan amal manusia baik sebagai makluk ciptaan Allah maupun hamba Allah.
Terkait dengan susunan tertib Syari'at, Al Quran Surat Al Ahzab ayat 36 mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan RasulNya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan RasulNya belum menetapkan ketentuannya maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat dalam Surat Al Maidah QS 5:101 yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah.
Dengan demikian sudah pantaslah hukum yang berlaku di daerah tempat umat Islam berada adalah hukum yang sesuai dengan syariat Islam sendiri. Karena tidak ada hukum yang lebih baik melainkan hukum Al –Qur’an. Sehingga diterapkanlah syariat Islam di Aceh pada bulan Maret tahun 2001. Penerapan syariat Islam di Aceh didasarkan atas UU No. 44 tahun 1999 dan UU No. 18 tahun 2001.
Sebagaimana kita ketahui bahwa sejak bulan maret tahun 2001 di Aceh sudah diberlakukan hukum syariat Islam. Namun disini penulis melihat bahwa masih adanya banyak kelemahan pada syariat Islam di Aceh. Mungkin hal itu didasari bahwa pada dasarnya syariat Islam di Aceh lebih berkolerasi pada aspek politik untuk mengatasi konflik yang terjadi, bukan aspek agama. Disini penulis akan menjelaskan satu persatu tentang kelemahan syariat Islam di Aceh:
- Kurangnya sosialisi oleh pemerintah terhadap masyarakat setempat mengenai penerapan syariat Islam di Aceh
- Masih kurangnya aturan – aturan (qanun) yang dibuat
- Kelengahan, keterlambatan, dan ketidakberdayaan Wilayatul Hisbah (WH)
- Kurangnya alasan yang diberikan kepada masyarakat mengenai keberadaan syariat Islam di Aceh.

Kurangnya sosialisi oleh pemerintah terhadap masyarakat
Akibat dari kurangnya sosialisasi pemerintah mengenai penerapan syariat Islam di Aceh melandasi kekerasan yang dilakukan oleh masyarakat setempat terhadap pelaku pelanggaran syariat Islam. Atas nama syariat Islam, seringkali pelaku pelanggaran menerima perlakuan tidak manusiawi dan penganiayaan dari masyarakat, seperti dimandikan dengan air comberan, diarak massa tanpa busana, bahkan sampai pada pelecehan seksual (contohnya pemaksaan adegan mesum di pantai Lhok Nga oleh oknum polisi Syariah). Kasus Mesum tahun 2007 di Abdya yang juga berakhir dengan pembakaran rumah seorang janda yang diduga sebagai pelaku perbuatan mesum oleh warga. Padahal untuk hal tersebut Allah telah menjelaskannya dengan sangat jelas didalam Al – Qur’an :
“Serulah (semua manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan yang baik. Sesungguhnya Tuhan-mu, Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya, dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapatkan petunjuk.” (QS An-Nahl: 125).
Hal tersebut terjadi dikarenakan minimnya pengetahuan masyarakat mengenai syariat Islam secara terperinci sehingga ia tidak mengetahui qanun – qanun (aturan daerah) yang berlaku dan tidak tahu harus ditangkap dan dibawa kemana pelaku pelanggaran syariah. Hal itu disebabkan karena kurangnya sosialisasi syariat Islam oleh pemerintah kepada masyarakat
Masih kurangnya aturan – aturan (qanun) yang dibuat
Satu kelemahan yang sangat terlihat jelas bahwa masalah – masalah yang muncul ke permukaan adalah masalah – masalah yang terbilang dangkal seperti khalwat, khamar, judi, mesum, dsb. Sedangkan masalah – masalah yang lain seperti korupsi, memukul, menculik sama sekali tidak tampak. Jadi apakah memukul, korupsi, mengadili orang lain tanpa izin merupakan hal yang diterima dalam Islam? Lagipula masalah yang diangkat juga masalah yang jarang terjadi di Aceh, seperti mabuk – mabukan, hampir tidak terlihat di Aceh, tapi mengapa masalah diangkat bukanlah penggunaan narkoba yang aksesnya sangat mudah sekali di Aceh, yaitu hanya dari mulut ke mulut dapat mendapatkan 1 gram ganja dengan sangat mudah.
Kelengahan, keterlambatan, dan ketidakberdayaan WH
Wilayatul Hisbah atau yang biasa kita sebut dengan WH adalah polisi syariah yang bertanggung jawab untuk menangkap dan mengadili pelaku pelanggar syariah. Namun sayangnya pernah kedapatan bahwa WH tersebutlah yang melanggar syariah. Hal itu menandakan bahwa WH di NAD belum dapat menjadi contoh teladan yang baik bagi masyarakat Aceh. Kelemahan lain dari WH ialah kelengahan dan keterlambatannya dalam menangkap para pelanggar syariah sehingga para pelanggar syariah banyak yang lebih dahulu diadili oleh masyarakat dengan cara kekerasan. Satu lagi yang patut diperhatikan ialah ketidakberdayaan WH ketika berhadapan dengan oknum – oknum yang pangkat dan kedudukannya jauh lebih tinggi, inilah salah satu alasan kenapa masyarakat banyak yang menggunakan caranya sendiri terlebih dahulu baru stelah itu diberikan kepada WH.
Kurangnya alasan yang diberikan kepada masyarakat mengenai keberadaan syariat Islam
Masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui untuk apa syariat Islam itu dan apa sebenarnya fungsi syariat Islam itu. Ini semua dikarenakan yang menuntut untuk diadakannya syariat Islam di Aceh ialah dari kaum Ulama dan aktifis Mahasiswa sehingga banyak masyarakat yang terheran dengan keberadaan syariat Islam yang muncul secara tiba – tiba. Hal ini yang mendasari banyak masyarakat di Aceh hanya melaksanakan syariat Islam karena tuntutan hukum dan takut untuk dipandang negatif oleh orang lain.
Hal – hal di atas merupakan kelemahan dari syariat Islam di Aceh. Kelemahan – kelemahan diatas telah menyebabkan munculnya fakta – fakta yang tidak terelakkan di Aceh. Fakta – fakta tersebut ialah:
- Bertambahnya jumlah pelanggar syariah
- Banyak masyarakat gelisah dan mengeluh tentang pelaksanaan syariat Islam di Aceh yang sering sekali terdengar berbau kekerasan
- Buruknya pandangan masyarakat terhadap WH
- Masyarakat mengannggap syariat Islam sebagai suatu yang patut diwaspadai bukan diterapkan atau dilaksanakan atas kesadaran agama.
Bertambahnya jumlah pelanggaran syariah dewasa ini dikarenakan masyarakat Aceh tidak memandang syariat Islam itu sebagai sebuah hukum yang wajib dilakukan oleh mereka sebagi umat Islam namun hanya sebuah hukum yang berlaku di daerah mereka sehingga dengan mudahnya mereka melanggar syariat Islam ketika tidak ada pihak – pihak berwajib yang melihat.
Dari artikel yang penulis baca melihat bahwa banyak dari orang – orang yang menggunakan jilbab hanya ketika di kawasan umum atau sedang menaiki kendaraan roda dua menggunakan jelbab, lalu ketika ia sampai ditempat tujuan ia akan melepaskan jelbabnya walaupun ditempat itu ada orang yang bukan muhrimnya. Hal itu disebabkan masyarakat Aceh belum dapat menerima syariat Islam itu dengan baik sehingga hukum – hukum yang diterapkan hanya sebatas hukum diatas kertas saja, tapi tidak betul – betul diterima dengan sepenuh hati.
Hal lain yang perlu diperhatikan ialah masyarakat Aceh memandang WH sebagai suatu oknum yang dianggap berbahaya sehingga harus dihindari, bukan sebagai suatu teladan yang patut di contoh. Hal ini dikarenakan masyrakat Aceh melihat bahwa WH seperti bertindak hanya karena pekerjaan, bukan karena betul – betul ingin menegakkan syariat Islam, ini dapat dilihat dengan fakta dilapangan bahwa ada oknum WH yang tertangkap sedang berdua – duaan dengan pasangan yang bukan muhrimnya, alasan lain ialah tidak berani bertindaknya oknum WH terhadap oknum yang lebih tinngi jabatannya, padahal secara logika jika oknum WH tersebut betul – betul ingin menegakkan syariat Islam haruslah ia tanpa pandang bulu menangkap orang tersebut.
Menyimak keluhan dari masyarakat bahwa masih banyak pihak yang melaksanakan syariat Islam dengan cara kekerasan yang tanpa dibawa lebih dahulu kepada yang berwajib. Sedangkan pihak berwajib sama sekali tidak berdaya untuk mencegah meluasnya aksi kekerasan tersebut, hal ini dikarenakan keterlambatan polisi syariah dalam menindak dan kurang percayanya masyarakat pada polisi syariah sehingga menyebabkan mereka menghakimi pelaku dengan cara kekerasan.



Kesimpulan
Dalam penerapan syariat Islam di Aceh selama tiga tahun, penulis melihat adanya kelemahan yang timbul baik dari pihak masyarakat maupun dari pihak pemerintah Aceh. Kelemahan yang muncul dari pihak masyarakat lebih dikarenakan kelemahan yang muncul dari pemerintah Aceh. Kurangnya sosialisasi menyebabkan masyarakat menjadi seperti orang yang tidak tahu menahu masalah syariat dan menyebabkan banyaknya pandangan masyarakat yang menjadi salah tentang syariah. Timbulnya kekerasan yang dilakukan oleh masyarakat yang main hakim sendiri lebih dikarenakan karena kurangnnya kinerja WH sehingga lebih dulu dihakimi oleh masyarakat, dan juga karena menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap WH.
Hal lain ialah banyak masyarakat yang menganngap Syariah Islam hanya sebagai peraturan semata sehingga mereka hanya melaksanakannya jika berada muka umum, hal itu juga menyebabkan banyaknya orang yang menindak syariat Islam malah adalah orang yang tidak pernah melakukan ibadah. Dia hanya membenci orang pelanggar syariah lebih karena itu adalah budaya di Aceh dan peraturan yang berlaku. Sehingga segala kelemahan yang terjadi dalam penerapan syariat Islam dikarenakan masyarakat masih hanya mengganggap syariat Islam hanya sebagai sebuah hukum dan WH (polisi syariah) menggapa pekerjaan mereka hanya sebagai pekerjaan biasa layaknya petugas keamanan bukan untuk betul – betul membuat orang melaksanakan perintah agama.
Solusi
Mengubah pemikiran (persepsi) masyarakat Aceh tentang syariah tidak dapat hanya dengan menjelaskan qanun – qanun yang berlaku. Tetapi juga menjelaskan secara mendetail alasan sebenarnya syariat Islam itu dibuat sehingga masyarakat menjadi lebih dapat menerima syariat Islam itu sebagai suatu kewajiban dan ketentuan agama, bukan hanya merupakan suatu hukum yang berlaku. Itulah sebenarnya yang harus dilakukan pemerintah lebih dahulu untuk mengatasi masalah syariah Islam yang terus bermunculan. Selain itu pemerintah aceh juga harus menjelaskan alasan Islam menetapkan hukum tersebut. Betapa Islam menghargai hak – hak setiap manusia dan menghargai manusia sehingga tidak ingin ada umat Islam yang merugi sedikitpun. Dan setiap pelanggaran yang terjadi memiliki cara – cara tersendiri untuk menyelesaikannya yaitu melalui hukum yang sudah diatur sedemikian rupa dalam Islam
Selain itu juga yang harus dilakukan oleh pemerintah ialah mengubah atau memperbaiki kekurangan – kekurangan yang terdapat pada Wilayatul Hisbah sehingga mereka dapat bekerja dengan baik, dan masyarakat menjadi lebih percaya dan tidak main hakim sendiri lagi. Dan diharapkan WH di Aceh menjadi WH yang bekerja karena Allah, bukan karena hukum.
Akhir kata semoga Islam di Aceh mendapat kajian ulang dari berbagai pihak sehingga Islam di Aceh tidak memiliki kekurangan dan tidak berhubungan dengan kekerasan dan benar – benar menjadi Islam yang bersih dan berwibawa. Dan semoga Aceh merupakan daerah pertama yang sukses menerapkan syariah Islam dan menjadi panutan bagi daerah – daerah lain untuk menerapkan juga syariah Islam di daerahnya.





~~wassalam~~









B

No comments:

Post a Comment

Komentar yang banyak
Kritik dan saran diperlukan dalam pengembangan Blog ini agar menjadi lebih baik